ALKOHOL
DALAM MINUMAN DITINJAU DARI SYARIAT ISLAM
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas Pendidikan
Agama Islam
Dosen pengampu: Zaim Elmubarok, M.Ag
Diususun Oleh :
Nama : Bayu Aji p
NIM : 1201410044
Jurusan :
PLS
Rombel :28
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
SEMARANG
2010
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Merupakan
prinsip dasar Islam, bahwa seorang muslim wajib mengikatkan perbuatannya dengan
hukum syara’, sebagai konsekuensi keimanannya pada Islam. Sabda Rasulullah
SAW,”Tidak sempurna iman salah seorang dari kamu, hingga hawa nafsunya
mengikuti apa yang aku bawa (Islam).” (HR. Al-Baghawi)
Maka
dari itu, sudah seharusnya dan sewajarnya seorang muslim mengetahui
halal-haramnya perbuatan yang dilakukannya, dan benda-benda yang digunakannya
untuk memenuhi kebutuhannya. Termasuk dalam hal ini, halal-haramnya alkohol
dalam minuman
Akan
tetapi, penentuan status halal haramnya suatu makanan atau minuman kadang bukan
perkara mudah. Di satu sisi, para ulama mungkin belum seluruhnya menyadari
betapa kompleksnya produk pangan dan minuman dewasa ini. Asal usul bahan bisa
melalui jalur yang berliku-liku, banyak jalur. Bahkan dalam beberapa kasus,
sulit ditentukan asal bahannya. Di sisi lain, pemahaman para ilmuwan terhadap syariah
Islam, ushul fiqih dan metodologi penentuan halam haramnya suatu bahan pangan
dari sisi syariah, relatif minimal. Dengan demikian seharusnya para ulama
mencoba memahami kompleksnya produk pangan dan minuman. Sedangkan ilmuwan
muslim, sudah seharusnya menggali kembali pengetahuan syariahnya, di samping
membantu ulama memahami kompleksitas masalah yang ada.
B.
PERUMUSAN
MASALAH
Berkait
dengan itu, penting sekali dikemukakan metode penentuan status hukum, baik
penentuan hukum untuk masalah baru (ijtihad) maupun sekedar penerapan
hukum yang sudah ada pada masalah baru (tathbiq al-hukm ‘ala mas`alah
al-jadidah). Berdasarkan metode Taqiyuddin An-Nabhani (1994:201; 2001:74),
terdapat 3 (tiga) langkah yang harus ditempuh dalam menetapkan satus hukum :
Pertama,
memahami fakta/problem secara apa adanya (fahmul musykilah al-qa`imah).
Fakta ini dalam ilmu ushul fiqih dikenal dengan istilah manath
(Asy-Syatibi, Al-Muwafaqat, III/24) . Di sinilah para ulama wajib
memahami masalah yang ada, dibantu oleh para ilmuwan muslim.
Kedua,
memahami nash-nash syara’ (fahmun nushush asy-syar’iyah) yang berkaitan
dengan fakta tersebut (jika belum ada hukumnya), atau memahami hukum-hukum
syara’ (fahmul ahkam asy-syar’iyah) yang telah ada yang berkaitan dengan
fakta tersebut (jika sudah ada hukumnya),
Ketiga,
mengistinbath hukum dari nash dan menerapkannya pada fakta; atau menerapkan
hukum yang telah ada pada fakta.
Penelitian
ini bertujuan terutama menjelaskan hukum alkohol dalam minuman. Sebelum itu,
akan dijelaskan lebih dulu beberapa prinsip dasar dalam fiqih Islam dalam
penentuan status hukum. Prinsip ini pula yang secara spesifik digunakan dalam
penelitian ini untuk meninjau hukum alkohol dalam makanan, dan minuman.
BAB II
PEMBAHASAN
Merupakan
prinsip dasar Islam, bahwa seorang muslim wajib mengikatkan perbuatannya dengan
hukum syara, sebagai konsekuensi keimanannya pada Islam. Sabda Rasulullah SAW:
“Tidak sempurna iman salah seorang dari kamu, hingga
hawa nafsunya
mengikuti apa yang aku bawa (Islam).” (HR. Al-Baghawi).
Maka
dari itu, sudah seharusnya dan sewajarnya seorang muslim mengetahui
halal-haramnya perbuatan yang dilakukannya, dan benda-benda yang digunakannya
untuk memenuhi kebutuhannya. Termasuk dalam hal ini, halal- haramnya makanan
dan minuman. Akan tetapi, penentuan status halal haramnya suatu makanan, obat,
atau minuman kadang bukan perkara mudah. Di satu sisi, para ulama mungkin belum
seluruhnya menyadari betapa kompleksnya produk pangan, obat, dan minuman dewasa
ini. Asal usul bahan bisa melalui jalur yang berliku-liku, banyak jalur. Bahkan
dalam beberapa kasus, sulit ditentukan asal bahannya. Di sisi lain, pemahaman
para ilmuwan terhadap syariah Islam, ushul fiqih dan metodologi penentuan halal
haramnya suatu bahan pangan dari sisi syariah, relatif minimal. Dengan demikian
seharusnya para ulama mencoba memahami kompleksnya produk pangan, obat, dan
minuman. Sedangkan ilmuwan muslim, sudah seharusnya menggali kembali
pengetahuan syariahnya, di samping membantu ulama memahami kompleksitas masalah
yang ada. Berkait dengan itu, penting sekali dikemukakan metode penentuan
status hukum, baik penentuan hukum untuk masalah baru (ijtihad) maupun sekedar
penerapan hukum yang sudah ada pada masalah baru (tathbiq al-hukm ala mas`alah
al-jadidah).
Begitu
pula dengan khamr yang sudah tersurat dan terirat keharamannya, baik dalam
Al-qur’an maupun Al-hadits. Sudah sewajarnya umat Islam mengetahui Makalah:
Alkohol menurut pandangan Islam
lebih jauh
tentang khomr, agar tidak terjadi kekeliruan dan penipuan. Sudah sering terjadi
orang minum khamr karena ketidak tahuan akan minuman haram tersebut. Oleh
karena itu sewajarnya jika kita mengkaji lebih dalam tentang khamr agar tidak
terjadi kesalahan baik secara tidak sengaja atau ditipu orang yang tidak
bertanggung jawab.
A.
Pengertian
Khamr (Al-Kohol)
Khamr
dalam pengertian bahasa Arab (makna lughawi) berarti “menutupi”. Disebut
sebagai khamr, karena sifatnya bisa menutupi akal. Sedangkan menurut pengertian
‘urfi (menurut adat kebiasaan) pada masa Nabi SAW, khamr adalah apa yang bisa
menutupi akal yang terbuat dari perasan anggur (Asy-Syaukani, Nailul Authar,
IV/57).
Sedangkan
dalam pengertian syara', khamr adalah setiap minuman yang memabukkan (kullu
syaraabin muskirin). Jadi khamr tidak terbatas dari bahan anggur saja, tetapi
semua minuman yang memabukkan, baik dari bahan anggur maupun lainnya.
Berdasarkan
hadits Nabi SAW. Di antaranya adalah hadits dari Nu'man bin
Basyir RA bahwa
Rasulullah SAW bersabda:
”Sesungguhnya
dari biji gandum itu terbuat khamr, dari jewawut itu terbuat khamr, dari kismis
terbuat khamr, dari kurma terbuat khamr, dan dari madu terbuat khamr” (HR
Jama'ah, kecuali An-Nasa'i).
”Dari
Jabir RA, bahwa ada seorang dari negeri Yaman yang bertanya kepada Rasulullah
SAW tentang sejenis minuman yang biasa diminum orang-orang di Yaman. Minuman
tersebut terbuat dari jagung yang dinamakan mizr. Rasulullah bertanya
kepadanya, "Apakah minuman itu memabukkan? "Ya" jawabnya
Kemudian
Rasulullah SAW menjawab: Setiap yang memabukkan itu adalah haram. Allah
berjanji kepada orang-orang yang meminum minuman memabukkan, bahwa dia akan
memberi mereka minuman dari thinah al-khabal. Mereka bertanya, apakah thinah
al-khabal itu? Jawab Rasulullah,"Keringat ahli neraka atau perasan tubuh
ahli neraka." (HR Muslim, An Nasa'i, dan Ahmad).
Imam
Bukhari, Muslim, dan Ahmad meriwayatkan dari Abu Musa RA bahwa ia berkata,
”Saya mengusulkan kepada Rasulullah SAW agar beliau memberikan fatwanya tentang
dua jenis minuman yang dibuat di Yaman, yaitu “al bit'i dan al murir”. Yang
pertama terbuat dari madu yang kemudian dibuat minuman hingga keras (bisa
memabukkan). Yang kedua terbuat dari bijii-bijian dan gandum dibuat minuman
hingga keras. Wahyu yang turun kepada Rasulullah SAW telah lengkap dan
sempurna, kemudian Rasulullah SAW bersabda, Setiap yang memabukkan itu haram.”
(HR
Bukhari, Muslim, dan Ahmad).
“Dari
Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW juga bersabda, Setiap yang memabukkan itu
khamr, dan
setiap khamr itu haram.” (HR Muslim dan Daruquthni).
Hadits-hadits
itu menunjukkan bahwa khamr itu tidak terbatas terbuat dari perasan anggur
saja, sebagaimana makna urfi, tetapi mencakup semua yang bisa menutupi akal dan
memabukkan. Setiap minuman yang memabukkan dan menutupi akal disebut khamr,
baik terbuat dari anggur, gandum, jagung, kurma, maupun lainnya. Berarti itu
merupakan pengertian syar'i tentang khamr yang disampaikan Rasul SAW dalam
hadits-haditsnya Dalam keadaan demikian, yakni setalah adanya makna syar'i
-makna baru yang dipindahkan dari makna aslinya oleh syara'- yangberbeda dengan
makna lughawi dan makna ‘urfi, maka makna syar'i tersebut harus didahulukan
daripada makna lughawi dan makna ‘urfi.
Jika
khamr diharamkan karena zatnya, sementara pada hadits di atas dinyatakan bahwa
“setiap yang memabukkan itu khamr”, berarti itu menunjukkan kepada kita bahwa
sifat yang melekat pada zat khamr adalah memabukkan. Karena sifat utama khamr
itu memabukkan, maka untuk mengetahui keberadaan zat khamr itu atau untuk
mengenali zatnya adalah dengan meneliti zat-zat apa saja yang memiliki sifat
memabukkan.
Kini,
setelah dilakukan tahqiiq al manath (penelitian fakta), oleh para kimiawan,
dapat diperoleh kesimpulan bahwa zat yang memilki sifat memabukkan dalam khamr
adalah etil alkohol atau etanol. Zat inilah yang memiliki khasiat memabukkan.
Minuman yang mengandung alkohol ini, dikenal dengan terminologi “minuman
beralkohol”. Walaupun bermacam-macam namanya dan kadar alkoholnya, semuanya
termasuk kategori khamr yang haram hukumnya.
Alkohol
yang dimaksud dalam pembahasan di sini ialah etil alkohol atau etanol, suatu
senyawa kimia dengan rumus C2H5OH (Hukum Alkohol dalam Minuman). Penggunaan
etanol sebagai minuman atau untuk penyalahgunaan sudah dikenal luas. Karena
jumlah pemakaian etanol dalam minuman amat banyak, maka tidak mengherankan
keracunan akut maupun kronis akibat etanol sering terjadi.
Alkohol
di Dunia Barat sudah menjadi lazim dan diterima dalam pergaulan sosial. Namun
seringkali digunakanberlebihan sehingga menjadi penyebab utama kecelakaan lalu
lintas yang fatal.
Pada
konsentrasi 1,0 - 1,5 mg/ml darah, alkohol menimbulkan gejala euforia dan tidak
ada rasa segan, sehingga sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas (Mutschler,
1991:751)Alkohol jelas banyak digunakan dalam industri minuman beralkohol,
yaitu minuman yang mengandung alkohol ( etanol ) yang dibuat secara fermentasi
dari jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, misalnya:
biji-bijian, buahbuahan, nira dan sebagainya, atau yang dibuat dengan cara
distilasi hasil fermentasi. Termasuk di dalamnya adalah minuman keras
klasifikasi A, B, dan C (Per. Menkes No. 86/ 1977).
Menurut
Per. Menkes No. 86/ 1977 itu, minuman beralkohol dibedakan menjadi 3 (tiga)
golongan. Golongan A dengan kadar alkohol 1 - 5 %, misalnya bir. Golongan B
dengan kadar alkohol 5- 20 %, misalnya anggur. Golongan C dengan kadar 20 - 55
%, misalnya wiski dan brendi
B. Hukum Minuman Beralkohol
Muzakarah
Nasional tentang Alkohol dalam Produk Minuman yang diselenggarakan oleh Lembaga
Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LP.POM) Majelis Ulama Indonesia
pada tanggal 13-14 Rabiul Akhir 1414 Hijriah bertepatan dengan tanggal 30
September 1993 di Jakarta, setelah :
Menimbang:
a. Bahwa
Islam adalah agama Allah yang memberi tuntunan dan pedoman hidup secara
menyeluruh dan mengantarkan umat manusia untuk memperoleh kesejahteraan hidup
di dunia dan kebahagian di akhirat.
b. Bahwa ajaran Islam bertujuan memelihara
keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Segala sesuatu yang
memberi manfaat bagi tercapainya tujuan tersebut diperintahkan, dianjurkan atau
diizinkan untuk dilakukan, sedang yang merugikan bagi tercapainya tujuan
tersebut dilarang atau dianjurkan untuk dijauhi.
Status
Hukum Minuman BeralkoholMeminum minuman beralkohol, sedikit atau banyak,
hukumnya haram. Demikian pula dengan
kegiatan memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, membeli dan menikmati
hasil/keuntungan dari perdagangan minuman beralkohol.Kesepakatan tersebut
didasarkan atas:
1. Meminum minuman beralkohol adalah muskir (memabukkan). Setiap yang
memabukkan adalah khamar dan khamar hukumnya haram. Oleh karena itu meminum
minuman beralkohol adalah haram hukumnya. Dalil tentang hal ini, antara lain,
sebagai berikut :
"Hai
orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, berrkorban untuk
berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk
perbuatan syetan. Maka, jauhilah perbuatan. perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan"(QSAl-Ma'idah{5}:90).
"Allah melaknat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya,
pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan
penerimanya” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar)·
"Semua yang memabukkan adalah khamar dan semua khamar adalah haram. "
(HR. MuslimdariIbnuUmar).
"Sesuatu yang jika banyak memabukkan, maka meskipun sedikit adalah
haram." (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Daraqutni dari Ibnu Umar).
2. Minuman beralkohol mengakibatkan lupa kepada Allah dan rnerupakan sumber
segala macam kejahatan, karena alkohol dapat menimbulkan dampak negatif
terhadap kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
"Jauhilah khamar, karena ia adalah kunci segala keburukan." (HR.
Hakim dari IbnuAbbas).
3. Minuman beralkohol merusak kesehatan, karena alkohol dapat merusak organ
hati, saluran pencernaan, sistem peredaran darah, dan pada gilir dapat mengakibatkan
kematian. Berkenaan dengan hal ini Allah berfirman;
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan...
" (QS. Al-Baqarah[2]:195).
4. Minuman beralkohol menghancurkan potensi sosial ekonomi, karena peminum
alkohol produktivitasnya akan menurun. Nabi SAW bersabda: "Janganlah
membuat mudarat pada diri sendiri dan pada orang lain." (HR.Ibnu Majah dan
Daraqutni).
5. Minuman beralkohol dapat merusak keamanan dan ketertiban masyarakat, karena
para peminum minuman beralkohol sering melakukan perbuatan kriminalitas yang
meresahkan dan menggelisahkan masyarakat serta sering terjadi kecelakaan lalu
lintas karena mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.
Allah berfirman : "Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan."
(QS, Al-Qasas[28J:77).
6. Minuman beralkohol membahayakan kehidupan bangsa dan negara karena minuman
beralkohol dapat mengakibatkan rusaknya persatuan dan kesatuan yang pada
gilirannya merusak stabilitas nasional, mentalitas, dan moralitas manusia
Indonesia masa depan. Berkenaan dengan hal ini, kaidah Fiqhiyah menegaskan:
"Kemudahan itu harus dihilangkan."·
"Mencegah mafsadat (kerusakan) lebih didahulukan daripada mengambil
kemaslahatan."
C.
Contoh
minuman yang mengandung Alkohol
Kadar
alkohol dalam beberapa minuman beralkohol, dapat dilihat dalam tabel berikut :
No
|
Nama
Minuman
|
Kadar
Alkohol
|
1
|
Bir Putih
|
1 -5 %
|
2
|
Bir Hitam
|
15 %
|
3
|
Samsu
|
20 %
|
4
|
Macam-Macam Anggur
|
15 %
|
5
|
Ryn &Moezelwijn
|
10 %
|
6
|
Anggur Malaga
|
15 - 17 %
|
7
|
Tokayer
|
15 %
|
8
|
Sherry
|
20 %
|
9
|
Likeuren
|
30-50 %
|
10
|
Anggur Perancis
|
9-11 %
|
11
|
Champagne
|
10- 12 %
|
12
|
Anggur Spanyol
|
15-20 %
|
13
|
Anggur Hongaria
|
15-20 %
|
14
|
Rhum dan Brandy
|
40-70 %
|
D.
Upaya
yang harus dilakukan untuk menanggulangi minuman beralkohol, sebagai berikut :
I.
Kepada
Masyarakat
Setiap anggota
masyarakat haruslah mendapat pemahaman yang sejelas jelasnya, agar dalam
menentukan keputusan yang mereka ambil tidak salah. Selain itu masyarakat
adalah factor yang paling penting kaitannya dengan penanggulangan minuman
beralkohol, karena di dalam masyarakatlah segala jenis minuman beredar luas dan
sulit dalam pencegahannya. Oleh karenanya apabila masyarakat sudah memahami
perkara yang haram dan halal maka dapat meminimalisir peredaran minuman beralkohol
yang ada.
II.
Kepada
Pemerintah :
a. Pemerintah hendaknya meningkatkan usaha membebaskan masyarakat, terutama
kaum remaja, dari pengaruh minuman beralkohol dengan membentuk badan
penanggulangan alkoholisme dan menjadikan pembebasan minuman beralkohol sebagai
gerakan nasional
b.
Departemen Perindustrian hendaknya memberhentikan pemberian izin untuk
mendirikan pabrik yang memproduk minuman beralkohol dan secara berangsur
mengurangi produksinya.
c.
Departemen Perdagangan hendaknya memberhentikan pemberian izin untuk
memperdagangkan minuman beralkohol dan memperketat pengedarannya.
d. Departemen Kesehatan, hendaknya :
1)
Mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk membatasi produksi dan perdagangan
minuman beralkohol sebagaimana pasal 144 dan pasal 182 Undang-Undang tentang
Kesehatan.
2) Mengurangi penggunaan alkohol dalam produksi obat-obatan.
3) Mempersiapkan peraturan pencantuman pernyataan bahwa "ALKOHOL BERBAHAYA
BAGI KESEHATAN DAN MASA DEPAN" pada kemasan minuman beralkohol.
e.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan hendaknya memperketat aturan, pengawasan,
mengambil tindakan tegas terhadap siswa yang minum dan atau mengedarkan minuman
beralkohol.
f.
Departemen Agama hendaknya meningkatkan pendidikan agama di sekolah-sekolah
dengan memasukkan bahaya minuman beralkohol dalam materi pengajaran agama.
g. Departemen Kehakiman agar memasukkan sanksi yang cukup berat terhadap
pelanggaran perundang-undangan yang menyangkut minuman beralkohol dalam
penyusunan KUHP.
h.
Departemen Penerangan agar membatasi iklan-iklan mengenai perdagangan minuman
beralkohol.
i.
Kepolisian dan petugas hukum lainnya agar berusaha meningkatkan pengawasan
terhadap peredaran dan penggunaan minuman beralkohol serta mengambil tindakan
yang tegas terhadap pelakunya.
II.
Kepada pimpinan ormas, ulama, mubalig, dan khatib :
a. Ormas-ormas Islam dan lembaga-lembaga Islam untuk berperanan aktif dalam
memasyarakatkan bahaya minuman minuman beralkohol dan mempelopori gerakan
nasional dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya minuman beralkohol.
b.
Para ulama, muballig, dan khatib untuk meningkatkan dakwah Islamiyah dengan
menekankan bahaya minuman beralkohol terhadap kehidupan agama, kehidupan
pribadi,keluarga,masyarakat,bangsa dan negara.
c.
Masyarakat, khususnya umat Islam, agar menjauhi minuman-minuman beralkohol,
demi keselamatan pribadi, keluarga, dan masyarakat.
d.
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia agar mendorong pemerintah untuk segera
membentuk badan penanggulangan alkoholisme.
BAB
III
PENUTUP
- KESIMPULAN
Dengan demikian sudah jelas bahwa hukum minuman yang
mengandung alcohol adalah haram. Baik mengandung sedikit ataupun banyak tetap
saja dikatakan haram, selain itu segala
zat yang bisa menimbulkan hilangnya kesadaran seseorang dan memabukkan juga
digolongkan sebagai zat yang haram untuk dikonsumsi. Untuk itu tidak ada alas
an untuk sekedar mendekati perkara yang haram tersebut atau bakan untuk
mencobanya.
- SARAN
Terkait dengan halal dan haramnya minuman yang
beralkohol maka masyarakat dituntut untuk lebih memahami apa yang sudah menjadi
syariat agama Islam. Serta peran para ulama dalam menyampaikan syiar keagamaan
haruslah menyeluruh kepada semua lapisan masyarakat agar tidak terjadi
kebimbangan lagi dalam menentukan perkara yang halal dan haram menurut syariat
agama Islam.